Adapun, Rafael Alun Trisambodo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Jakarta Selatan II.
Dasar pencopotan Rafael Alun Trisambodo adalah Pasal 31 ayat 1 PP 94 tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sebagai bendahara negara, dia menyebut kepercayaan masyarakat tidak boleh dikhianati dan tidak boleh dikompromikan. Sri Mulyani menyebut, pajak merupakan sumber pembangunan, dana yang dibutuhkan untuk membangun Indonesia.
"Oleh karena itu, pajak yang dibayar oleh masyarakat adalah sebuah amanah yang harus kami jaga dengan tanpa kompromi. Dan kami akan terus melakukan perbaikan," tuturnya.