Sri Mulyani Sebut Gaji Rp5 Juta Kena Pajak 5 Persen Salah Banget, Begini Penjelasannya

Michelle Natalia
Menkeu Sri Mulyani sebut gaji Rp5 juta kena pajak 5 persen salah banget, begini penjelasannya. (Foto: tangkapan layar)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memberikan penjelasan mengenai pajak untuk pekerja dengan gaji Rp5 juta per bulan. Menurutnya, pajak 5 persen untuk pekerja bergaji tersebut tidak benar. 

"Untuk gaji 5 juta tidak ada perubahan aturan pajak," tulis dia dalam akunnya di Instagram, Selasa (3/1/2023). 

Dia menjelaskan, bagi pekerja yang belum berumah tangga dan tidak punya tanggungan, gaji Rp5 juta, pajak yang dibayar sebesar Rp300.000 per tahun atau Rp25.000 per bulan. 

"Artinya pajaknya 0,5 persen, bukan 5 persen," ujarnya.

Sementara jika wajib pajak (WP) sudah punya istri dan tanggungan satu anak dengan gaji Rp5 juta per bulan, maka tidak dikenakan pajak.

Dia pun setuju dengan komentar netizen yang menyatakan orang kaya dan para pejabat yang seharusnya bayar pajak.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

Viral Bantuan Diaspora Kena Pajak, Purbaya: Nggak Ada Seperti Itu!

Nasional
9 hari lalu

Pramono Gelar Lomba untuk Mal jelang Nataru, Pramono: yang Diskonnya Besar, Pajak Makin Murah

Nasional
10 hari lalu

Purbaya Ungkap Importir Balpres Tak Bayar Pajak: SPT-nya Nol, Nol, Nol, Nol!

Nasional
14 hari lalu

Purbaya Respons Rosan Minta Pajak BUMN Dihapus: Gak Bisa!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal