Sri Mulyani Sebut Gaji Rp5 Juta Kena Pajak 5 Persen Salah Banget, Begini Penjelasannya

Michelle Natalia
Menkeu Sri Mulyani sebut gaji Rp5 juta kena pajak 5 persen salah banget, begini penjelasannya. (Foto: tangkapan layar)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memberikan penjelasan mengenai pajak untuk pekerja dengan gaji Rp5 juta per bulan. Menurutnya, pajak 5 persen untuk pekerja bergaji tersebut tidak benar. 

"Untuk gaji 5 juta tidak ada perubahan aturan pajak," tulis dia dalam akunnya di Instagram, Selasa (3/1/2023). 

Dia menjelaskan, bagi pekerja yang belum berumah tangga dan tidak punya tanggungan, gaji Rp5 juta, pajak yang dibayar sebesar Rp300.000 per tahun atau Rp25.000 per bulan. 

"Artinya pajaknya 0,5 persen, bukan 5 persen," ujarnya.

Sementara jika wajib pajak (WP) sudah punya istri dan tanggungan satu anak dengan gaji Rp5 juta per bulan, maka tidak dikenakan pajak.

Dia pun setuju dengan komentar netizen yang menyatakan orang kaya dan para pejabat yang seharusnya bayar pajak.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Hakim Ad Hoc bakal Mogok Massal, Protes Tunjangan Tidak Naik sejak 2013

Nasional
9 jam lalu

DJP: 11,39 Juta Wajib Pajak Aktivasi Akun Coretax, 20.289 Sudah Lapor SPT 

Nasional
10 jam lalu

Hore! Purbaya Bebaskan Pajak Karyawan Gaji Maksimal Rp10 Juta, Ini Kriterianya

Nasional
7 hari lalu

OpenAI Jadi Pemungut Pajak, Langganan ChatGPT Kena PPN 11 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal