Sri Mulyani Sebut Gaji Rp5 Juta Kena Pajak 5 Persen Salah Banget, Begini Penjelasannya

Michelle Natalia
Menkeu Sri Mulyani sebut gaji Rp5 juta kena pajak 5 persen salah banget, begini penjelasannya. (Foto: tangkapan layar)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memberikan penjelasan mengenai pajak untuk pekerja dengan gaji Rp5 juta per bulan. Menurutnya, pajak 5 persen untuk pekerja bergaji tersebut tidak benar. 

"Untuk gaji 5 juta tidak ada perubahan aturan pajak," tulis dia dalam akunnya di Instagram, Selasa (3/1/2023). 

Dia menjelaskan, bagi pekerja yang belum berumah tangga dan tidak punya tanggungan, gaji Rp5 juta, pajak yang dibayar sebesar Rp300.000 per tahun atau Rp25.000 per bulan. 

"Artinya pajaknya 0,5 persen, bukan 5 persen," ujarnya.

Sementara jika wajib pajak (WP) sudah punya istri dan tanggungan satu anak dengan gaji Rp5 juta per bulan, maka tidak dikenakan pajak.

Dia pun setuju dengan komentar netizen yang menyatakan orang kaya dan para pejabat yang seharusnya bayar pajak.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Buletin
8 hari lalu

Pasutri Pedagang Ayam Ngamuk di Kantor Pajak, Emosi Ditagih hingga Rp768 Juta

Nasional
8 hari lalu

7,7 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT per 12 Maret 2026

Nasional
11 hari lalu

Ini Alasan Sahroni Sumbangkan Seluruh Gaji dan Tunjangan DPR ke Yayasan

Nasional
11 hari lalu

Sahroni Tak bakal Ambil Gaji DPR hingga Akhir Masa Jabatan: Gua Serahkan ke Yayasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal