JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan terkait nilai transaksi janggal Rp18,7 triliun dari 2015-2022. Secara umum, transaksi tersebut bukan transaksi yang berhubungan dengan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), namun merupakan transaksi operasional perusahaan atau korporasi dan orang pribadi.
Data ini terkait empat entitas perusahaan, yakni PT A, PT B, PT C, PT F, dan dua individu dengan inisial D dan E.
"Ini juga yang menimbulkan kesalahpahaman di publik. Pertama, data PT A sebesar Rp11,38 triliun, pada rekening ini tidak ditemukan adanya aliran dana ke pegawai Kemenkeu dan keluarga," ujar Sri Mulyani dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR dengan Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait transaksi janggal Rp349 triliun, Selasa (11/4/2023).
Menurutnya, pemegang saham PT A pun perseroan terbatas dalam bidang perkebunan dan hasilnya. Status wajib pajaknya pun aktif dengan pengurus WNA. Perusahaan in pun tidak terkait dengan pegawai Kemenkeu.
Kemudian, untuk data PT B sebesar Rp2,76 triliun yang merupakan perusahaan penanaman modal asing yang bergerak di bidang otomotif, terlihat bahwa rekening tersebut aktif digunakan sebagai rekening operasional perusahaan.
"Tidak ditemukan keterkaitan dengan pegawai Kemenkeu dan status wajib pajaknya aktif," tuturnya.