Stafsus Erick Thohir Ungkap Penyelewengan Jiwasraya Tembus Rp50 Triliun

Suparjo Ramalan
Penyelewengan Jiwasraya Tembus Rp50 Triliun (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengungkap praktik penyelewengan alias fraud dalam kasus PT Jiwasraya (Persero) mencapai Rp50 triliun. Pihaknya pun memastikan pelakunya dihukum seumur hidup.

“Pak Erick masuk saat ini temukan itu kasus Jiwasraya yang ternyata fraud-nya besar banget, hampir Rp50 triliun,” ujar Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga saat ditemui di Kementerian BUMN, Kamis (22/8/2024). 

"Teman-teman juga sudah tahu bahwa yang melakukan fraud itu sudah dihukum oleh Pengadilan seumur hidup. Artinya memang ini kasus hukum yang besar, yang kita proses, secara hukum diproses,” tutur dia.

BUMN di bidang asuransi jiwa ini beberapa tahun lalu dikelola secara serampangan. Menurut Arya, praktik penipuan marak terjadi di internal perusahaan, misalnya menawarkan bunga yang tidak lazim, hingga timbal balik yang tak layak. 

“Jadi kita kembali lagi flashback ke belakang, bahwa karena asuransi ini ditangani dengan tidak benar, menawarkan bunga-bunga yang tidak layak, gak lazim, timbal balik yang gak lazim, makanya terjadi fraud seperti ini,” katanya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemerintah Pangkas 240 BUMN, Tekan Biaya Operasional hingga Tingkatkan Produktivitas

57 tahun lalu

Danantara Ungkap Dugaan Penyimpangan di PT Pos Indonesia usai Dirut Mundur

57 tahun lalu

Danantara Tuntaskan Laporan Keuangan BUMN, Sejumlah Perusahaan Tak Rugi Lagi

57 tahun lalu

Danantara Gabungkan 7 BUMN Logistik, Efisiensi hingga Hilangkan Tumpang Tindih Layanan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal