JAKARTA, iNews.id - BUMN Jiwasraya telah mendapatkan total penyertaan modal negara (PMN) untuk program restrukturisasi sebesar Rp32 triliun. Angka itu merupakan akumulasi dari suntikan dana pemerintah sebanyak tiga kali.
Menurut Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga meski penanganan sudah dilakukan, pemerintah melalui Kementerian BUMN akan tetap membubarkan perseroan di sektor asuransi jiwa tersebut.
Sebagai informasi, PMN merupakan proses pemisahan aset negara menjadi modal di BUMN. Artinya, pemerintah menyediakan dana bernilai jumbo yang berasal dari APBN dan diberikan kepada perusahaan pelat merah.
“Di sisi lain penanganan, apalagi nasabah juga ditangani. Dan harus diingat, dana ini diambil dari dananya APBN lewat PMN, total PMN Rp32 triliun, yang digelontorkan tiga kali PMN untuk proses restrukturisasi Jiwasraya,” kata Arya saat ditemui di Kementerian BUMN, Kamis (22/8/2024).
Dalam kasus Jiwasraya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara ke dalam Modal Saham Perusahaan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI). Melalui beleid itu, Presiden menyetujui pemberian PMN kepada BPUI atau IFG.