Subsidi Kendaraan Listrik Berlaku Mulai Maret 2023, Dimulai dari Motor Listrik

Atikah Umiyani
Menteri ESDM, Arifin Tasrif menuturukan, subsidi kendaraan listrik akan mulai berlaku pada Maret 2023, dimulai dari subsidi motor listrik. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menuturukan, subsidi kendaraan listrik akan mulai berlaku pada Maret 2023, dimulai dari motor listrik. Adapun, subsidi yang akan diberikan untuk mobil listrik bukan berupa uang.

"Tadi kita membahas mengenai implementasi kendaraan listrik. Rencananya kita Maret udah jalan nih. Sepeda motor dulu, kendaraan roda empat juga ada tapi bukan uang," ujar Arifin, Senin (20/2/2023). 

Arifin menerangkan, besaran subsidi untuk motor listrik diberikan sebesar Rp7 juta, baik untuk motor konversi atau beli baru.

"Kalau yang motor insentif untuk membantu masyarakat untuk bisa memiliki sepeda motor listrik, baik konversi atau baru dengan biaya yang lebih murah," kata dia.

Dia menyebut, pemberian insentif itu juga bertujuan untuk menghemat biaya bahan bakar, sehingga membuat negara juga ikut berhemat karena mengurangi impor minyak dan BBM. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
15 jam lalu

Masyarakat Antusias Naik Motor Polisi Militer di Monas usai Kawal Kirab Bendera Pusaka HUT RI Ke-81

17 jam lalu

45 Motor Listrik Kawal Kirab Paskibraka, 15 Polisi Militer Wanita di Baris Terdepan

3 hari lalu

Motor Listrik Bakal Dapat Insentif Besar, Ternyata Ini 3 Tujuan Utamanya

3 hari lalu

Prabowo: Tiap Motor Listrik Nasional yang Mengaspal adalah 3 Kemenangan Sekaligus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal