JAKARTA, iNews.id - PT PLN (Persero) memiliki piutang kepada pemerintah sebesar Rp48 triliun. Piutang tersebut berasal dari subsidi listrik yang ditalangi PLN.
Direktur Utama PLN, Zukfili Zaini menjelaskan, piutang itu terdiri atas kompensasi tarif listrik 2018 dan 2019 yang tak naik serta subsidi listrik gratis dan diskon selama Covid-19 untuk pelanggan 450 VA dan 900 VA.
"Yang dimaksud dengan Rp48 triliun terdiri dari Rp45 triliun berasal dari kompensasi tarif listrik 2018 dan 2019, dan Rp3 triliun berupa tambahan subsidi kebijakan tarif diskon listrik rumah tangga," ujarnya saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR, Kamis (25/6/2020).
Zulkifli mengatakan, piutang PLN dari kompensasi tarif mencapai Rp45,2 triliun. Dia merinci masing-masing Rp23,17 triliun pada 2018 dan Rp22,25 triliun pada 2019.
Terkait kompensasi 2018, kata Zulkifli, sudah dialokasikan sebesar Rp7,17 triliun namun belum terbayar. Mantan dirut Bank Mandiri itu berharap, seluruh piutang bisa cair pada tahun ini untuk meringankan beban keuangan PLN.
Dia menambahkan, PLN telah menerbitkan revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) subsidi 2020 sebesar Rp62,82 triliun. Subsidi itu mencakup subsidi rutin dan tambahan subsidi program stimulus rumah tangga kecil.
"Yang nilainya sebagai berikut; Rp15 triliun pencairan sampai dengan Juni 2020, Rp39 triliun sisa pagu subsidi listrik, sedangkan tagihan subsidi bulan Mei dan triwulan I-2020 sebesar Rp4,8 triliun serta realisasi diskon tarif rumah tangga sampai dengan Juni 2020 sebesar Rp3,1 triliun masih dalam proses verifikasi dan pencairan," ucap Zulkifli.