Swasta Mau Ikut Distribusi Surat Pemilu 2024? Ini Syarat-syaratnya!

Suparjo Ramalan
Ilustrasi distribusi surat pemilu 2024

JAKARTA, iNews.id - Distribusi surat pemilu tidak hanya dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pemerintah juga membuka kesempatan bagi ekspedisi swasta ikut terlibat mendistribusikannya. Lantas, apa saja syaratnya?

Menurut Ketua Project Management Office (PMO) sekaligus Direktur Utama PT Pos Indonesia (Persero), Faizal R. Djoemadi, perusahaan swasta dan BUMN harus memenuhi persyaratan terlebih dahulu sebelum ikut serta dalam proses pendistribusian di dalam dan luar negeri.

Salah satunya dengan mengikuti tender. Namun, perusahaan yang mengikuti tender harus terdaftar dalam Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) E-katalog sektoral. 

Dia menyebut, Pos Indonesia selaku BUMN yang sudah bergabung dalam Project Management Office yang ditugaskan mendistribusikan surat suara pemilu 2024 pun harus terdaftar dalam LKPP E-katalog sektoral. 

"Jadi syarat untuk mengikuti tender ini nanti harus ada di LKPP E-katalog sektoral. Kebetulan Pos Indonesia hari ini sudah ada di LKPP E-katalog nasional pengadaannya untuk secara nasional, namun nanti kami juga harus masuk ke LKPP E-katalog sektoral," ucap Faizal saat RDP bersama Komisi VI DPR RI, Selasa (11/7/2023). 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
3 hari lalu

Danantara Tutup 364 BUMN yang Merugi demi Bidik Laba Ratusan Triliun

4 hari lalu

Rampingkan Ribuan Entitas BUMN, Danantara Bidik Laba Bersih Rp360 Triliun

11 hari lalu

Doli Kurnia Usul Komisi II DPR Gelar Rapat Khusus dengan KPU, Bahas Pasal Ijazah Gibran 

14 hari lalu

InJourney Airports Dinobatkan Jadi Sector Champion Danantara CX100 Award

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal