JAKARTA, iNews.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) menyatakan kebijakan bebas antigen dan PCR belum diterapkan dalam syarat perjalanan Kereta Api (KA) Jarak Jauh.
Hal itu, menimbulkan pertanyaan bagi calon penumpang KA Jarak Jauh, yang ditemui MNC Portal Indonesia, Selasa (8/2/2022). Pasalnya, pemerintah telah mengumumkan pelaku perjalanan domestik dengan menggunakan transportasi darat, laut, dan udara, yang sudah divaksinasi Covid-19 sebanyak 2 kali dibebaskan dari syarat wajib menyertakan hasil tes antigen atau PCR negatif.
Femy (25), salah satu calon penumpang KA Jarak Jauh, mengatakan sangat berharap pemerintah tegas menerapkan kebijakan baru itu dan menjamjin pengaplikasian di lapangan berjalan sesuai ketentuan.
Dia pun berharap, pemerintah tidak mengubah lagi kebijakan bebas antigen dan PCR yang tidak lagi diterapkan di moda transportasi untuk perjalanan domestik.
“Kalau bisa sih pemerintah lebih tegas dan lebih bijak lagi, jadi kalau udah diinformasikan akan dihapus syarat antigen atau PCR nya jangan sampai diganti atau diubah gonta-ganti lagi kebijakan,” kata Femy, Selasa (8/3/2022).