Tahun Lalu Tak Kebagian, Kini Pejabat Eselon I hingga Anggota DPR Dapat THR dan Gaji ke-13

Dita Angga
Pejabat eselon I hingga anggota DPR bakal memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun ini. (Foto: ilustrasi/Ant)

Sebelumnya Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) terkait THR dan gaji ke-13. PP ini ditandatangani Rabu (28/4/2021).

“Saya telah menandatangani  PP yang telah menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara baik PNS, CPNS, TNI Polri dan pejabat negara, pensiunan, penerima pensiunan, penerima tunjangan," ucapnya.

Dia mengatakan bahwa THR akan diberikan 10 hari kerja sebelum lebaran. Sementara gaji ke-13 diberikan saat tahun ajaran baru.

“THR dibayarkan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. Dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah,” kata Presiden.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

Ada Kementerian Haji dan Umrah, Bagaimana Nasib Ditjen PHU Kemenag?

Makro
7 bulan lalu

Realisasi Belanja Pemerintah Pusat Tembus Rp694,2 Triliun, Berikut Rinciannya

Nasional
7 bulan lalu

Momen Prabowo Bagi-bagi THR ke Warga usai Salat Id di Masjid Istiqlal

Nasional
8 bulan lalu

Segini Besaran Gaji ke-13 PNS yang Mulai Cair Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal