Tahun Lalu Tak Kebagian, Kini Pejabat Eselon I hingga Anggota DPR Dapat THR dan Gaji ke-13

Dita Angga
Pejabat eselon I hingga anggota DPR bakal memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun ini. (Foto: ilustrasi/Ant)

JAKARTA, iNews.id - Pejabat eselon I hingga anggota DPR bakal memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun ini. Pada 2020, pejabat tak kebagian karena terbatasnya anggaran.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo memastikan semua Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pensiunan, hingga pejabat negara akan mendapatkan THR dan gaji ke-13. Pada tahun lalu, yang mendapat paling tinggi pejabat eselon III.

“Tahun lalu pejabat pimpinan tinggi (eselon I dan II) tidak dapat. Tahun ini pejabat pimpinan tinggi dapat,” katanya saat dihubungi, Kamis (29/4/2021).

Selain itu semua pejabat negara juga dipastikan mendapatkan THR tahun ini. "Tahun lalu pejabat negara tidak mendapat, seperti Menteri, Kepala Daerah dan wakilnya, anggota DPR, menteri, hakim, dan lain-lain. Tahun ini dapat semua,” kata Tjahjo.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Pramono Wanti-Wanti Ormas Jangan Paksa Minta THR ke Pengusaha

Nasional
2 hari lalu

Dipalak THR Lebaran oleh Ormas? Lapor ke 110

Nasional
4 hari lalu

Purbaya Tinjau Pasar Tanah Abang, Pedagang: Pak Minta THR

Nasional
6 hari lalu

Purbaya Respons Keluhan THR Swasta Dipotong Pajak: Protes ke Bosnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal