JAKARTA, iNews.id – Pemerintah tetap mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13, meski tidak menaikkan gaji PNS di tahun ini. Hal ini tertuang dalam undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.
Pemberian THR dan gaji ke-13 PNS diharapkan dapat mendorong daya beli masyarakat sehingga berdampak bagi pertumbuhan ekonomi terutama untuk konsumsi rumah tangga.
Akan tetapi, untuk besaran THR dan Gaji ke-13 PNS, tentu tidak akan sama seperti sebelum terjadi pandemi Covid-19. Lantas, berapa besaran THR dan gaji ke-13 di tahun ini?
Sebelumnya, pemerintah berencana untuk melakukan penghematan belanja tahun anggaran 2022. Penghematan belanja K/L tahun anggaran 2021 tersebut berasal dari alokasi tunjangan (tukin) hari raya (THR) dan gaji ke-13.
Hal itu terdapat dalam laporan rancangan undang-undang APBN 2022. Dalam laporan yang dipaparkan ada penghematan tukin sebesar Rp10,8 triliun.