Tak Naik Gaji, Intip Rincian THR dan Gaji ke-13 PNS di Tahun Ini

Shelma Rachmahyanti
Ilustrasi THR. Foto: Istimewa

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah tetap mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13, meski tidak menaikkan gaji PNS di tahun ini. Hal ini tertuang dalam undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.

Pemberian THR dan gaji ke-13 PNS diharapkan dapat mendorong daya beli masyarakat sehingga berdampak bagi pertumbuhan ekonomi terutama untuk konsumsi rumah tangga.

Akan tetapi, untuk besaran THR dan Gaji ke-13 PNS, tentu tidak akan sama seperti sebelum terjadi pandemi Covid-19. Lantas, berapa besaran THR dan gaji ke-13 di tahun ini?

Sebelumnya, pemerintah berencana untuk melakukan penghematan belanja tahun anggaran 2022. Penghematan belanja K/L tahun anggaran 2021 tersebut berasal dari alokasi tunjangan (tukin) hari raya (THR) dan gaji ke-13.

Hal itu terdapat dalam laporan rancangan undang-undang APBN 2022. Dalam laporan yang dipaparkan ada penghematan tukin sebesar Rp10,8 triliun.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Ini Rincian dan Besarannya

Nasional
5 hari lalu

Heboh Isu Gaji ke-13 ASN Dipangkas, Kemenkeu: Berita Hoaks

Nasional
5 hari lalu

Hore! Gaji ke-13 ASN Cair Bentar Lagi, Ini Jadwalnya

Nasional
15 hari lalu

Ekonomi RI Tumbuh 5,61% di Kuartal I 2026, MBG hingga THR jadi Pendorong

Nasional
27 hari lalu

Airlangga Proyeksi Ekonomi RI Kuartal I Tumbuh 5,5% Berkat Konsumsi dan THR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal