Agus menjelaskan, sejak diberlakukannya masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada tahun lalu, Kemperin telah mengeluarkan sekitar 18.000 IOMKI untuk wilayah Jawa dan Bali.
"IOMKI tersebut juga memberikan kesempatan kepada lebih dari 5 juta pekerja untuk bisa tetap bekerja," kata Agus.
Lebih lanjut, Agus menegaskan kepada pelaku sektor industri bahwa tidak segan memberikan sanksi kepada pelaku industri dan kawasan industri yang tidak menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Sanksi tersebut menurutnya berupa pencabutan IOMKI yang sudah diberikan. "Sebanyak 425 IOMKI dicabut karena tidak memenuhi persyaratan. Disini menunjukan bahwa kementerian perindustrian tidak pernah ragu untuk mencabut izin kalau memang tidak disiplin," tutur Agus.