Tak Penuhi Syarat Beroperasi Selama Pandemi, Menperin Cabut 425 IOMKI

Tim MNC Portal
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita. (Foto: Kemenperin)

Agus menjelaskan, sejak diberlakukannya masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada tahun lalu, Kemperin telah mengeluarkan sekitar 18.000 IOMKI untuk wilayah Jawa dan Bali. 

"IOMKI tersebut juga memberikan kesempatan kepada lebih dari 5 juta pekerja untuk bisa tetap bekerja," kata Agus. 

Lebih lanjut, Agus menegaskan kepada pelaku sektor industri bahwa tidak segan memberikan sanksi kepada pelaku industri dan kawasan industri yang tidak menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Sanksi tersebut menurutnya berupa pencabutan IOMKI yang sudah diberikan. "Sebanyak 425 IOMKI dicabut karena tidak memenuhi persyaratan. Disini menunjukan bahwa kementerian perindustrian tidak pernah ragu untuk mencabut izin kalau memang tidak disiplin," tutur Agus.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Perluas Wawasan Industri Mahasiswa, MNC University Company Visit ke McDonald’s

Bisnis
1 bulan lalu

Deretan Miliarder Muda yang Sukses Rintis Bisnis dari Nol

Nasional
3 bulan lalu

Prabowo Resmikan Pabrik Lotte Chemical Indonesia: Salah Satu Prestasi Jokowi

Nasional
4 bulan lalu

Mendikti Brian Ungkap Sederet Tugas dari Prabowo, Apa Saja?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal