Tak Penuhi Syarat Beroperasi Selama Pandemi, Menperin Cabut 425 IOMKI

Tim MNC Portal
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita. (Foto: Kemenperin)

Agus menjelaskan, sejak diberlakukannya masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada tahun lalu, Kemperin telah mengeluarkan sekitar 18.000 IOMKI untuk wilayah Jawa dan Bali. 

"IOMKI tersebut juga memberikan kesempatan kepada lebih dari 5 juta pekerja untuk bisa tetap bekerja," kata Agus. 

Lebih lanjut, Agus menegaskan kepada pelaku sektor industri bahwa tidak segan memberikan sanksi kepada pelaku industri dan kawasan industri yang tidak menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Sanksi tersebut menurutnya berupa pencabutan IOMKI yang sudah diberikan. "Sebanyak 425 IOMKI dicabut karena tidak memenuhi persyaratan. Disini menunjukan bahwa kementerian perindustrian tidak pernah ragu untuk mencabut izin kalau memang tidak disiplin," tutur Agus.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
2 hari lalu

Prabowo Resmikan Ekspor Baterai Kendaraan Listrik dan 11 Proyek Hilirisasi Senilai Rp180 Triliun

2 bulan lalu

Rusia Gandeng RI Kerja Sama Sektor Industri, Jajaki Teknologi Drone hingga Robot Bawah Air

2 bulan lalu

Pramono Akui Sulit Atasi Polusi Jakarta, Sebut Industri yang Pakai Batu Bara Jadi Biang Kerok

2 bulan lalu

Pengangguran Sarjana Capai 1 Juta, Perindo Dorong Sinergi Kampus, Industri dan Pemerintah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal