Tak Semua jadi Pemungut Pajak, Marketplace yang Mau Bisa Ajukan Diri!

Anggie Ariesta
Ilustrasi marketplace yang mau jadi pemungut pajak bisa ajukan diri. (Foto: iNews.id)

"Jadi nanti akan keluar perdirjen sama seperti PMSE luar negeri mengenai, karena di PMK kan batasannya diatur oleh Direktur Jenderal Pajak, kira-kira sama kaya PMSE luar negeri yang transaksinya Rp600 juta setahun atau Rp50 juta per bulan dan diakses masyarakat 12.000 sebulan, kita bikin sama lah," tutur dia.

Sementara itu, aturan marketplace jadi pemungut pajak tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 dan berlaku mulai Senin (14/7/2025).

Penetapan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 ini merupakan langkah pemerintah untuk memperluas basis pajak dan memastikan kepatuhan pajak dari sektor ekonomi digital yang terus berkembang pesat.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Purbaya Kurang Bayar Rp50 Juta saat Lapor Pajak, Ini Penjelasan Kemenkeu

Nasional
3 hari lalu

Cara Lapor SPT Tahunan, Deadline Kini Diperpanjang sampai 30 April 2026

Buletin
16 hari lalu

Pasutri Pedagang Ayam Ngamuk di Kantor Pajak, Emosi Ditagih hingga Rp768 Juta

Nasional
16 hari lalu

7,7 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT per 12 Maret 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal