JAKARTA, iNews.id - Maraknya perdagangan melalui sistem elektronik membuat pengawasan barang beredar semakin intens dilakukan. Sepanjang tahun 2022, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengawasi 37.488 tautan perdagangan di lokapasar (marketplace), dan 25.653 tautan diturunkan karena tidak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Kemendag berkomitmen melindungi konsumen dan memastikan tata kelola PMSE berjalan dengan baik. Adapun pengawasan konten perdagangan dan tautan yang tidak sesuai ketentuan dan berpotensi merugikan konsumen terus dilakukan secara intensif dan dilakukan penindakan secara tegas.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Veri Angrijono meminta pelaku usaha menaati peraturan perdagangan melalui sistem elektronik dan memastikan penindakan secara tegas bagi pelaku usaha yang melanggar.
“Pengawasan PMSE dilaksanakan bertujuan untuk melindungi konsumen dan memastikan tata kelola PMSE berjalan dengan baik,sehingga dapat menekan peningkatan pelaku usaha yang tidak memenuhi peraturan perundang-undangan dan peredaran barang ilegal,” ucap Veri dalam keterangannya, Kamis (29/12/2022).
Sepanjang tahun 2022, telah dilakukan pengawasan terhadap pelaku usaha PMSE yang wajib memenuhi persyaratan umum sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Pengawasan legalitas dilakukan terhadap 147 pelaku usaha PMSE yaitu 22 marketplace, 121 ritel daring, 2 pelantar pembanding harga, dan 2 classified ads, dengan 31 di antaranya tidak memenuhi persyaratan, sehingga diberikan sanksi administratif.
Pengawasan terhadap 37.488 tautan yang terdaftar di marketplace, di antaranya produk minyak goreng kemasan, pakaian dewasa, obat sirop, dry shampoo, dan jasa pembukaan blokir IMEI.