Tak Sesuai Aturan, Kemendag Tindak Tegas 25.653 Tautan di Marketplace Sepanjang 2022

Atikah Umiyani
Sepanjang tahun 2022, Kemendag menurunkan 25.653 tautan di marketplace karena tidak sesuai Peraturan Pemerintah 80/2019 tentang PMSE. (Foto: Antara)

Kemendag bekerja sama dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk menurunkan sebanyak 25.653 tautan konten penjualan barang di marketplace. Pelaku usaha dianggap melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2022. 

Selain itu, pengawasan juga dilakukan terhadap produk dengan sistem penjualan langsung (MLM) yang diperdagangkan secara daring sebanyak 11.678 tautan. 
Kemudian, terhadap pakaian dewasa yang ddijual dengan menggunakan merek tertentu secara ilegal sebanyak 756 tautan. Peredaran obat sirop yang mengandung cemaran etilen glikol (EG), dietilen glikol (DEG), dan etilen glikol butil eter (EGBE) menjadi salah satu fokus pengawasan yang dilakukan dan sebanyak 81 tautan telah diturunkan dari marketplace.

Tidak hanya barang, perdagangan jasa juga tidak luput dari pengawasan. Maraknya peredaran ponsel ilegal yang masuk ke Indonesia menjadi peluang bagi pelaku usaha di bidang jasa pembukaan blokir IMEI. 

Setelah dilakukan pengawasan, masih terdapat 76 tautan pelaku usaha yang menawarkan jasa buka blokir IMEI di marketplace.

“Direktorat Jenderal PKTN akan terus melaksanakan pengawasan perdagangan melalui sistem elektronik untuk memastikan barang-barang yang dijual bukan barang palsu atau ilegal. Salah satu langkah yang dilakukan yaitu adanya nota kesepahaman antara Kementerian Perdagangan dengan idEA,” ucapnya.

Dia menegaskan, pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa harus berkomitmen dan memastikan seluruh kewajibannya telah dipenuhi. Selanjutnya, barang dan/atau jasa yang diperdagangkan telah sesuai dengan persyaratan teknis yang diwajibkan.

“Barang atau jasa yang diperdagangkan secara langsung maupun melalui sistem elektronik dan segala bentuk pelanggaran yang terjadi akan dilanjutkan ke ranah penegakan hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku,” tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Bisnis
26 hari lalu

TEI ke-40 Resmi Dibuka, Hadirkan Keunggulan Produk Indonesia Tanpa Batas 

Makro
3 bulan lalu

Sri Mulyani soal Marketplace Pungut Pajak Pedagang: Bukan Aturan Baru

Nasional
4 bulan lalu

Sah, Jualan Online Resmi Dipajaki!

Bisnis
4 bulan lalu

Tak Semua jadi Pemungut Pajak, Marketplace yang Mau Bisa Ajukan Diri!

Bisnis
4 bulan lalu

DJP Siapkan Aturan Kriteria Marketplace yang bakal Pungut Pajak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal