Tarif Angkutan Ekonomi AKAP Bisa Naik 40 Persen, Begini Penjelasan Organda

Heri Purnomo
Sekjen Organda Ateng Haryono menilai kenaikan tarif angkutan umum kelas ekonomi di kisaran 40 persen masih dalam tahap wajar. (Foto: Ilustrasi/Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal Organisasi Angkutan Darat (Organda) Ateng Haryono menilai kenaikan tarif angkutan umum kelas ekonomi di kisaran 40 persen masih dalam tahap wajar. Hal tersebut disebabkan belum adanya penyesuaian tarif sejak tahun 2016 sampai saat ini. 

"Untuk angkutan AKAP ekonomi, kalau hitungan kita itu 40 persen kenaikannya. Hal itu dikarenakan sejak tahun 2016 belum pernah ada penyesuaian sampai tahun ini, jadi 40 persen kami anggap wajar saja," ujar Ateng kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (6/9/2022). 

Sedangkan, untuk angkutan barang, menurut perhitungannya akan ada kenaikan di kisaran 24 sampai 27 persen kenaikan. 

Dia menyampaikan, untuk seluruh anggota Organda sendiri untuk dapat melakukan penyesuaian tarif dengan tetap menjaga kondusivitas lingkungan wilayah masing-masing.

"Tetapi kalo yang diputuskan oleh sendiri, artinya berdasarkan mekanisme pasar persis, mereka bisa berhitung untuk itu," kata dia.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

Rapat Akhir Pekan, Prabowo Bahas Kebijakan Ekonomi dan Energi Bareng 15 Menteri

Nasional
14 hari lalu

Ingat! Pembatasan Truk 3 Sumbu Berlaku hingga 29 Maret, Ini Sanksi yang Disiapkan

Nasional
16 hari lalu

Mudik Lebaran 2026, Lebih dari 10 Juta Orang Naik Angkutan Umum

Nasional
22 hari lalu

Purbaya Buka Suara soal Rencana Defisit APBN Tembus 3 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal