Tarif Angkutan Ekonomi AKAP Bisa Naik 40 Persen, Begini Penjelasan Organda

Heri Purnomo
Sekjen Organda Ateng Haryono menilai kenaikan tarif angkutan umum kelas ekonomi di kisaran 40 persen masih dalam tahap wajar. (Foto: Ilustrasi/Okezone)

Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi mengatakan, pihaknya telah melakukan kajian untuk menyesuaikan besaran tarif angkutan umum kelas ekonomi.

“Besaran tarif akan ditentukan oleh kajian yang tengah kami lakukan, dan hasilnya akan kami sampaikan dalam waktu dekat,” ujar Budi Karya, dalam keterangan tertulis dikutip, Selasa (6/9/2022).

Dia tidak merinci angkutan umum kelas ekonomi apa saja yang akan disesuaikan tarifnya, namun kajian yang dilakukan juga terkait tarif penumpang ekonomi angkutan antar kota antar provinsi (AKAP).

Menhub menjelaskan, telah melakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga, termasuk dengan pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan, serta mendengarkan saran dan masukan dari berbagai pihak. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Chatib Basri Sebut Ekonomi RI 2026 Tak Sama dengan Era Krisis 98, Ini Penjelasannya

Nasional
3 hari lalu

Dasco Ungkap Hasil Pertemuan dengan Dirut Himbara: Situasi Perbankan saat Ini Sangat Bagus

Nasional
10 hari lalu

Neraca Dagang RI Surplus 5,64 Miliar Dolar AS di April 2026, Rekor 72 Bulan Beruntun

Bisnis
14 hari lalu

Pelindo Catat Pertumbuhan Arus Peti Kemas Internasional Tembus 11%, Sinyal Positif Ekonomi RI

Nasional
21 hari lalu

Purbaya Sebut 6 Bulan Lagi Orang Susah di RI Berkurang, Kok Bisa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal