Tarif Angkutan Ekonomi AKAP Bisa Naik 40 Persen, Begini Penjelasan Organda

Heri Purnomo
Sekjen Organda Ateng Haryono menilai kenaikan tarif angkutan umum kelas ekonomi di kisaran 40 persen masih dalam tahap wajar. (Foto: Ilustrasi/Okezone)

Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi mengatakan, pihaknya telah melakukan kajian untuk menyesuaikan besaran tarif angkutan umum kelas ekonomi.

“Besaran tarif akan ditentukan oleh kajian yang tengah kami lakukan, dan hasilnya akan kami sampaikan dalam waktu dekat,” ujar Budi Karya, dalam keterangan tertulis dikutip, Selasa (6/9/2022).

Dia tidak merinci angkutan umum kelas ekonomi apa saja yang akan disesuaikan tarifnya, namun kajian yang dilakukan juga terkait tarif penumpang ekonomi angkutan antar kota antar provinsi (AKAP).

Menhub menjelaskan, telah melakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga, termasuk dengan pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan, serta mendengarkan saran dan masukan dari berbagai pihak. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Catatan Akhir Tahun Ekonomi Syariah

Nasional
5 hari lalu

Pesan Natal Purbaya: Liburannya di Indonesia Saja agar Ekonomi Berputar

Nasional
6 hari lalu

Angka PHK Tembus 79.302 Orang, Purbaya Akui Ekonomi RI Melambat

Nasional
13 hari lalu

Prabowo: Ekonomi Indonesia Diakui Terbesar ke-8 di Dunia!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal