Tarif Listrik hingga September Tak Naik, Kualitas Bakal Tetap Oke? Ini Kata PLN

Atikah Umiyani
ilustrasi tarif listrik sampai September tak naik. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Hal itu seesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dapat dilakukan setiap 3 bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batu Bara Acuan (HBA).

"Berdasarkan empat parameter (kurs, ICP, inflasi dan HBA) seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tarif adjustment bagi 13 golongan pelanggan mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan triwulan sebelumnya. Namun untuk menjaga daya saing dan mengendalikan inflasi, Pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," ujar Jisman di Jakarta, Jumat (28/6/2023).

Sedangkan, tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami kenaikan dan tetap mendapatkan subsidi listrik

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
12 hari lalu

Listrik di Jakarta Mati Serentak Kemarin, Kementerian ESDM Turun Tangan Investigasi

Megapolitan
13 hari lalu

PLN Ungkap Penyebab Listrik Mati Serentak di Jakarta Hari Ini

Nasional
14 hari lalu

Pemerintah Percepat Olah Sampah Jadi Listrik, Target Kurangi 33.000 Ton per Hari di 2029

Bisnis
14 hari lalu

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi PLN, Infrastruktur EV di Ibu Kota Makin Lengkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal