Tarif Listrik Nonsubsidi Naik per 1 Juli 2022, Ini Kategorinya

Athika Rahma
Ilustrasi - Petugas memeriksa jaringan kelistrikan di gardu induk. (Foto: Antara/PLN)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah resmi menaikkan tarif listrik PLN untuk golongan nonsubsidi per 1 Juli 2022. Penyesuaian ini berlaku untuk kuartal III 2022. 

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan ada 5 golongan yang mengalami kenaikan atau penyesuaian tarif listrik. 

"Dari 13 golongan nonsubsidi, 5 golongan diantaranya disesuaikan tarif listriknya. Dua dari golongan rumah tangga, tiga dari golongan pemerintah," ujar Rida, dalam konferensi pers, di Jakarta, Senin (13/6/2022).

Berikut 5 kategori pengguna listrik nonsubsidi yang akan mengalami kenaikan tarif per 1 Juli 2022 : 

1. Golongan R2 (3.500-5.500 VA)
2. Giologan R3 (6.600 VA ke atas)
3. Golongan P1 (6.600VA sampai 200kVA)
4. Golongan P2 (200 kVA ke atas)
5. Golongan P3

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
20 hari lalu

Listrik di Jakarta Mati Serentak Kemarin, Kementerian ESDM Turun Tangan Investigasi

Megapolitan
21 hari lalu

PLN Ungkap Penyebab Listrik Mati Serentak di Jakarta Hari Ini

Bisnis
22 hari lalu

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi PLN, Infrastruktur EV di Ibu Kota Makin Lengkap

Nasional
28 hari lalu

Cara Dapat Diskon Tambah Daya Listrik 50% dari PLN, Cukup Online!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal