Tarif Listrik Nonsubsidi Naik per 1 Juli 2022, Ini Kategorinya

Athika Rahma
Ilustrasi - Petugas memeriksa jaringan kelistrikan di gardu induk. (Foto: Antara/PLN)

Rida menjelaskan, golongan R2 dan R3 masuk dalam kategori rumah tangga, namun biasanya memiliki rumah mewah. Itu sebabnya, pemerintah memutuskan melakukan penyesuaian pada 2 golongan tersebut.

"Itu orang rumah tangga yang mewah. Karena nggak pantas lah kalau rumah mewah masih mendapat fasilitas bantuan dari negara," ungkap Rida.

Sementara P1 hingga P3 adalah golongan pemerintah. Sebagai informasi, tarif listrik ditetapkan berdasarkan beberapa faktor, mulai dari kurs, inflasi, harga minyak sawit mentah Indonesia (ICP) dan harga batu bara. Semua faktor ini tidak bisa dikendalikan/uncontrollable.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
16 hari lalu

Ralat soal Pemulihan Listrik di Aceh Sudah 93%, Dirut PLN Minta Maaf

Nasional
19 hari lalu

BNPB Pastikan Jaringan Listrik di Sumbar Pulih 100 Persen

Nasional
20 hari lalu

PLN Pulihkan Listrik RSUD dan Posko Pengungsian di Aceh Tamiang 

Nasional
22 hari lalu

PLN Percepat Pemulihan Sistem Kelistrikan di Aceh usai Diterjang Banjir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal