Sejauh ini, kata Adit, BPTJ belummemilikirencanainduktransportasi. Padahal BPTJ memiliki kewenangan mengintegrasikan moda transportasi di Jakarta, baik itu fisik ataupun sistem pembayaran dan jadwalnya.
”PT Jakpro dan Pemprov DKI sendiri belum memiliki trase LRT kewenangannya yang akan dibuat. Rencana perpanjangan ke Tanah Abang itu satu contoh belum matangnya kajian trase. Padahal trase itu penting agar moda transportasi terintegrasi,” katanya.
Anggota Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) Bidang Perkeretaapian itu meminta Pemprov DKI Jakarta menyiapkan dahulu cetak biru keterpaduan moda yang ada di kawasan Tanah Abang serta didahului dengan penataan kawasan itu. Sebab saat ini saja dengan adanya stasiun dan Pasar Tanah Abang, volume pengguna jalan, baik kendaraan bermotor maupun penumpang KRL Commuter Line telah sangat padat dan semrawut.
Selain itu, perlu dimatangkan dahulu konsep rancangan kawasan pengembangan berbasis simpul transportasi massal atau Transit Oriented Development (TOD) yang ada di kawasan Tanah Abang dengan mempertimbangkan adanya perpanjangan jalur LRT menuju Blok G.
”Memang lebih baik fokus dahulu optimasi LRT Kelapa Gading-Velodrom dan rencana kelanjutan perpanjangan ke Duku Atas yang tentu juga perlu upaya sangat besar,” ucapnya. (Bima Setiyadi)