Tarif Ojek Online Naik, Biaya Sewa Aplikasi Turun Maksimal 15 Persen

Heri Purnomo
Tarif ojek online naik, biaya sewa aplikasi turun maksimal 15 persen. (Foto: dok.)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengumumkan tarif baru ojek online (ojol) yang berlaku mulai Sabtu (10/9/2022) mendatang. Seiring kenaikan tersebut, ada perubahan pada biaya sewa aplikasi.  

Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno mengatakan, ada perubahan terhadap biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi sebesar 15 persen. Sebelumnya biaya sewa penggunaan aplikasi sebesar 20 persen. 

"Untuk besaran biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi ditetapkan paling tinggi 15 persen. Jadi ada penurunan, kemarin 20 persen, kita turunkan jadi 15 persen untuk biaya sewa aplikasi," kata dia dalam konferensi pers Penyesuaian Tarif Ojek Online dan Bus AKAP Kelas Ekonomi di Jakarta, Rabu (7/9/2022).  

Dia menjelaskan, setelah kenaikan tarif ojek online diumumkan hari imi, aplikator memiliki waktu tiga hari untuk mengaplikasikan pada 10 September 2022. 

"Waktu pelaksanaan kenaikan ini dikasih waktu tiga hari dari tanggal penetapan keputusan, tiga hari aplikator segera menyesuaikan tarif ojol yang baru. itu untuk kenaikan ojol," ujarnya. 

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Megapolitan
18 hari lalu

Kapolda Metro Beri Penghargaan Ojol Kamtibmas yang Gagalkan Curanmor di Cakung

Buletin
2 bulan lalu

Danpuspom Pastikan Oknum TNI Pukul Driver Ojol di Pontianak Diproses Hukum

Nasional
2 bulan lalu

Cara Pesan Ojol Offline Imbas Demo Hari Ini, Cek Tahapannya!

Nasional
3 bulan lalu

Komunitas Ojol Jawab Keraguan Netizen soal Pertemuan dengan Gibran, Ini Penjelasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal