Tarif Ojek Online Naik, Biaya Sewa Aplikasi Turun Maksimal 15 Persen

Heri Purnomo
Tarif ojek online naik, biaya sewa aplikasi turun maksimal 15 persen. (Foto: dok.)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengumumkan tarif baru ojek online (ojol) yang berlaku mulai Sabtu (10/9/2022) mendatang. Seiring kenaikan tersebut, ada perubahan pada biaya sewa aplikasi.  

Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno mengatakan, ada perubahan terhadap biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi sebesar 15 persen. Sebelumnya biaya sewa penggunaan aplikasi sebesar 20 persen. 

"Untuk besaran biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi ditetapkan paling tinggi 15 persen. Jadi ada penurunan, kemarin 20 persen, kita turunkan jadi 15 persen untuk biaya sewa aplikasi," kata dia dalam konferensi pers Penyesuaian Tarif Ojek Online dan Bus AKAP Kelas Ekonomi di Jakarta, Rabu (7/9/2022).  

Dia menjelaskan, setelah kenaikan tarif ojek online diumumkan hari imi, aplikator memiliki waktu tiga hari untuk mengaplikasikan pada 10 September 2022. 

"Waktu pelaksanaan kenaikan ini dikasih waktu tiga hari dari tanggal penetapan keputusan, tiga hari aplikator segera menyesuaikan tarif ojol yang baru. itu untuk kenaikan ojol," ujarnya. 

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
12 hari lalu

Partai Perindo Berbagi Takjil dan Modal Usaha, Dorong UMKM Tumbuh di Bulan Ramadan

Nasional
18 hari lalu

BHR Ojol dan Kurir Online, Menaker Ingatkan Aplikator Transparan

Nasional
19 hari lalu

Kabar Baik! THR Ojol 2026 Capai Rp220 Miliar, Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
26 hari lalu

Pemprov DKI Segera Tertibkan PKL Berjualan di Trotoar, Ojol Parkir Sembarangan Juga Ditindak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal