Adapun besaran tarif baru ojol dibagi tiga zona. Zona I yang meliputi Sumatera dan sekitarnya; Jawa dan sekitarnya selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; dan Bali besaran tarif batas bawah sebesar Rp2.000 per km; batas atas sebesar Rp2.500 per km; dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp8.000 hingga Rp10.000.
Zona II meliputi wilayah Jabodetabek, besaran tarif batas bawah sebesar Rp2.500 per km; tarif batas atas sebesar Rp2.800 per km; dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.200 hingga Rp11.200.
Zona III yang meliputi wilayah Kalimantan dan sekitarnya; Sulawesi dan sekitarnya; Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya; Kepulauan Maluku dan sekitarnya; serta Papua dan sekitarnya; tarif bawah sebesar Rp2.300 per km; tarif batas atas sebesar Rp2.750 per km; dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.200 hingga Rp11.000.