Tarif Ojol Naik mulai 29 Agustus, Begini Kata Menhub

Heri Purnomo
Tarif ojol naik mulai 29 Agustus, begini kata Menhub Budi Karya Sumadi. Foto: Heri P

Adapun, besaran tarif ojol akan dibagi tiga zona. Zona I, meliputi Sumatera dan sekitarnya; Jawa dan sekitarnya selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; dan Bali, dengan besaran tarif batas bawah Rp1.850 per km, batas atas Rp2.300 per km, dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 sampai dengan Rp11.500. 

Zona II, meliputi wilayah Jabodetabek dengan besaran tarif batas bawah sebesar Rp2.600 per km, tarif batas atas sebesar Rp2.700 per km, dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 sampai dengan Rp13.500.

Sedangkan Zona III, yang meliputi wilayah Kalimantan dan sekitarnya; Sulawesi dan sekitarnya; Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya; Kepulauan Maluku dan sekitarnya; serta Papua dan sekitarnya, tarif bawah sebesar Rp2.100 per km, tarif batas atas sebesar Rp2.600 per km, dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 sampai dengan Rp13.000.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KRL Tanjung Priok Kini Berhenti di Stasiun JIS, Headway 30 Menit

57 tahun lalu

Stasiun KRL JIS Beroperasi hingga Pukul 21.30 WIB, Diperpanjang jika Ada Event

57 tahun lalu

Stasiun KRL JIS Resmi Beroperasi, Hanya Punya Satu Peron

57 tahun lalu

Prabowo Panggil Menhub ke Istana, Bahas Tiket Pesawat?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal