Tarif Ojol Naik mulai 29 Agustus, Begini Kata Menhub

Heri Purnomo
Tarif ojol naik mulai 29 Agustus, begini kata Menhub Budi Karya Sumadi. Foto: Heri P

"Silakan tunggu karena kita juga enggak mau gegabah, pokoknya tunggu tanggal 29 Agustus," ujarnya. 

Sebelumnya, Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah menerbitkan regulasi terbaru untuk mengatur tarif ojek online yang tertuang melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi pada 14 Agustus. Namun keputusan tersebut diundur hingga 29 Agustus mendatang. 

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno mengatakan, hal tersebut diperlukan untuk melakukan sosialisasi kepada para stakeholder. 

"Berdasarkan hasil peninjauan kembali diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan, mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas," ucapnya, Minggu (14/8/2022). 

Dia mengatakan, penambahan waktu sosialisasi tersebut berdasarkan masukan dari seluruh pihak. Itu karena kenaikan tarif sangat berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas. 

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Arus Mudik Lebaran 2026 Sesuai Prediksi, Menhub Pastikan Penyeberangan Merak-Bakauheni Lancar

Nasional
14 hari lalu

Strategi Kemenhub Antisipasi Kenaikan Harga Tiket Pesawat saat Mudik Lebaran

Nasional
18 hari lalu

Kemenhub Siapkan 841 Kapal untuk Angkut 3,2 Juta Penumpang pada Mudik Lebaran 2026

Nasional
26 hari lalu

KPK Panggil lagi Eks Menhub Budi Karya Sumadi, Usut Kasus Korupsi di DJKA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal