"Silakan tunggu karena kita juga enggak mau gegabah, pokoknya tunggu tanggal 29 Agustus," ujarnya.
Sebelumnya, Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah menerbitkan regulasi terbaru untuk mengatur tarif ojek online yang tertuang melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi pada 14 Agustus. Namun keputusan tersebut diundur hingga 29 Agustus mendatang.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno mengatakan, hal tersebut diperlukan untuk melakukan sosialisasi kepada para stakeholder.
"Berdasarkan hasil peninjauan kembali diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan, mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas," ucapnya, Minggu (14/8/2022).
Dia mengatakan, penambahan waktu sosialisasi tersebut berdasarkan masukan dari seluruh pihak. Itu karena kenaikan tarif sangat berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.