JAKARTA, iNews.id - PT Jasamarga Kualanamu Tol menaikkan tarif Tol Medan-Kualanamau-Tebing Tinggi (tol MKTT) mulai hari ini, Sabtu (11/11/2023), pukul 00.00 WIB.
Marketing & Communication Department Head Jasamarga Nusantara Tollroad Regional Division, Herald Galingga, mengatakan pemberlakukan penyesuaian tarif tol MKTT berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1519/KPTS/M/2023 tanggal 25 Oktober 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi.
Dia menjelaskan, tol MKTT memiliki 7 gerbang tol (GT) yaitu GT Kualanamu, GT Paluh Kemiri, GT Lubuk Pakam, GT Perbaungan, GT Teluk Mengkudu, GT Sei Rampah, dan GT Tebing Tinggi.
Berikut rincian tarif tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi terbaru untuk rute terjauh (sistem tertutup) yang berlaku mulai hari ini, Sabtu (11/11/2023):
Gol I: Rp60.000, naik dari Rp55.500
Gol II: Rp89.500, naik dari Rp83.000
Gol III: Rp89.500, naik dari Rp83.000
Gol IV: Rp119.500, naik dari Rp110.500
Gol V: Rp119.500, naik dari Rp110.500.