JAKARTA, iNews.id - PT Pemalang Batang Tol Road (PBTR) resmi memberlakukan kenaikan tarif tol Pemalang-Batang mulai Minggu (12/11/2023). Penyesuaian tarif ini dilakukan sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1517/KPTS/M/2023.
Penyesuaian tarif ini berlaku untuk seluruh golongan kendaraan dengan tarif sesuai dengan asal dan tujuan pengguna jalan. Sistem yang diterapkan pada ruas PBTR ini menggunakan sistem tertutup.
Sebagai contoh, Bagi pengguna jalan golongan I dari Pemalang/Sewaka menuju SS Pemalang, SS Pekalongan, SS Batang, dan Pasekaran secara berturut-turut akan dikenakan Rp7.500, Rp33.000, Rp47.500, dan Rp53.000.
Kemudian, pengguna jalan golongan II dan III, akan dikenakan Rp 11.000, Rp 49.500, Rp 71.000, dan Rp 79.500. Kemudian bagi pengguna jalan golongan IV dan V, akan dikenakan Rp14.500, Rp66.000, R95.000, dan Rp106.000.