Tegaskan Tak Anti Impor, Menperin: Harus Betul-betul Patuhi Regulasi

Heri Purnomo
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. (Foto: Dok. Kemenperin)

Dia menegaskan, produk impor yang masuk di Indonesia juga harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Pemberlakuan SNI ini bisa digunakan sebagai instrumen dalam mengendalikan barang impor yang masuk di Indonesia.

Hal ini untuk memastikan barang yang masuk aman digunakan dan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia. Terlebih lagi saat ini masyarakat banyak mengeluhkan adanya peredaran barang impor di pasar tradisional maupun pasar online.

Oleh karena itu, pemerintah segera melakukan upaya untuk mengatasi hal tersebut dengan fokus pada pengetatan impor terhadap beberapa jenis komoditas.

Langkah yang dilakukan pemerintah saat ini adalah merencanakan pengawasan yang bersifat cross border akan diubah menjadi border dengan adanya juga pemenuhan persetujuan impor (PI) dan juga laporan survei.

"Dan juga akan dibentuk satgas nasional pengendalian impor, terdiri dari Polisi, Bea Cukai, Kementerian Perdagangan, Kemenperin, Kementerian UKM, Kominfo dan Badan Karantina. Ini Untuk bisa melindungi pelaku usah, terutama industri nasional serta masyarakat secara keseluruhan," ucapnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

Mentan Bongkar Penyelundupan 72 Ton Bawang Bombai Impor Ilegal: Harus Ditindak Tegas!

Nasional
12 hari lalu

RI-Eurasia Teken Kesepakatan Perdagangan Bebas, Perluas Pasar Sawit hingga Tekstil

Nasional
19 hari lalu

Pemerintah bakal Evaluasi Regulasi Kehutanan hingga Energi Buntut Bencana Banjir Sumatra 

Bisnis
26 hari lalu

AAMAI Gelar Wisuda Profesi ke-32, MNC Life Tegaskan Kepatuhan dan Tata Kelola Sesuai Regulasi OJK  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal