JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berharap harga gas industri non-HGBT (Harga Gas Bumi Tertentu) tidak mengalami perubahan atau naik. Pasalnya, jika harga non-HGBT naik maka akan berdampak negatif bagi sektor industri.
Menurut Plt Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT), Ignatius Warsito kenaikan harga gas akan menghantam banyak industri. Terutama, industri-industri yang menjadikan gas sebagai bahan baku seperti pupuk dan petrokimia.
"Kalau yang menggunakan sebagai bahan baku sangat berat. Karena di situ komponen hampir 60 persen. Kalau yang digunakan sebagai energi sebesar 30 persen," katanya dalam media briefing di Jakarta, Senin (28/8/2023)
Warsito menuturkan pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan terkait kenaikan harga gas industri non HGBT pada Oktober 2023 mendatang. Ia mengatakan SKK Migas akan mengkaji kembali kebijakan kenaikan harga gas industri.
Maka dari itu, SKK Migas akan kembali melakukan perhitungan dan menunda kenaikan harga gas industri.