Tekanan Eksternal Meningkat, BI Kembali Pertahankan Suku Bunga di 3,5 Persen

Michelle Natalia
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo. (Foto: dok iNews)

Kedua, melanjutkan implementasi kebijakan makroprudensial akomodatif untuk mendorong kredit dan pembiayaan perbankan ke dunia usaha. 

Ketiga, melanjutkan kebijakan transparansi suku bunga dasar kredit (SBDK) dengan pendalaman assessment pada perkembangan sumber pendapatan operasional perbankan.

Keempat, memastikan kecukupan kebutuhan uang, distribusi uang, dan layanan kas serta kesiapan penyelenggaraan BI Fast selama periode bulan Ramadhan dan hari raya Idul Fitri 1443 H. 

Kelima, meningkatkan batas nilai yang dapat disimpan dalam uang elektronik registered dari semula Rp10 juta menjadi Rp20 juta, dan batas nilai transaksi bulanan dari semula Rp20 juta menjadi Rp40 juta, berlaku efektif sejak 1 Juli 2022. 

Perry menambahkan, BI juga akan memperkuat kebijakan internasional dengan memperluas kerjasama dengan bank sentral dan otoritas negara mitra lainnya, fasilitasi penyelenggaraan promosi investasi dan perdagangan di sektor prioritas. 

"Kami juga akan bekerja sama dengan instansi terkait, dan bersama dengan Kemenkeu mensukseskan 6 agenda prioritas di Finance Track Presidensi G20 Indonesia," ujar Perry Warjiyo. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
14 hari lalu

Cadangan Devisa RI Naik jadi 146,5 Miliar Dolar AS di Agustus 2026

15 hari lalu

Volume Transaksi QRIS Tembus 15 Miliar hingga Juli 2026, Pengguna Capai 67 Juta

19 hari lalu

Resmi Pimpin BI, Destry Tekankan Kebijakan Bank Sentral Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional

19 hari lalu

Destry Damayanti Ucapkan Sumpah Jabatan di MA, Resmi Pimpin BI hingga 2031

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal