JAKARTA, iNews.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah menyelidiki kasus dugaan kartel tiket pesawat. Berbagai pihak terkait akan dimintai keterangan untuk mengonstruksi kasus hukum tersebut.
Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih mengatakan, komisi sudah memiliki gambaran tentang dugaan kartel di industri penerbangan saat ini. Namun, indikasi tersebut perlu diperkuat bukti dan dirangkai satu per satu.
Hari ini, KPPU menelusuri dugaan pelanggaran rangkap jabatan Ari Askhara di Garuda Indonesia dan Sriwijaya Air.
"Pada hakikatnya, tindakannya (Ari Askhara) tersebut melanggar UU 5/1999. Jadi poinnya melanggar," kata Guntur di Jakarta, Senin (1/7/2019).
Saat ini, KPPU telah mengantongi bukti rangkap jabatan Ari. Yang bersangkutan, kata dia, juga sudah mengakui meski bersikeras tidak ada aturan yang dilanggar. Selain Ari, posisi Pikri Ilham Kurniansyah dan Juliandra Nurtjahjo di Garuda dan Sriwijaya juga disorot KPPU.