Ghufron juga memastikan, peserta yang berada di luar wilayah tempat Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdaftar, dapat mengakses layanan rawat jalan di FKTP lain, paling banyak tiga kali kunjungan dalam waktu satu bulan.
Di lain sisi, BPJS Kesehatan meminta peserta Jaminan kesehatan Nasional segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) alias peserta mandiri rutin membayar iuran per tanggal 10 setiap bulannya. Setoran ini agar status kepesertaan tetap aktif.
Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati, menyebut pihaknya telah menggandeng lebih dari 960.000 kanal pembayaran. Kerja sama itu untuk mempermudah peserta JKN, termasuk segmen PBPU melakukan setoran iuran.
Menurut dia, BPJS Kesehatan juga menerapkan janji layanan JKN di fasilitas kesehatan. Melalui sistem ini peserta dengan muda mengakses layanan JKN. Di mana, cukup menunjukan NIK dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Dengan janji layanan JKN, peserta JKN dapat merasakan berbagai kemudahan dalam mengakses layanan JKN. Seperti, cukup menunjukan NIK KTP,” papar Lily.
BPJS Kesehatan, lanjut dia, tidak memberlakukan adanya biaya tambahan bagi peserta JKN saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan. Asalkan, berobat sesuai prosedur.