Terancam Default, Saham Jababeka Disuspensi Sementara

Rahmat Fiansyah
BEI. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan kegiatan perdagangan saham PT Kawasan Industri Jababeka Tbk. Penghentian perdagangan saham emiten dengan kode KIJA tersebut dilakukan di seluruh pasar, baik pasar reguler maupun negosiasi.

"Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) di seluruh pasar sejak sesi II perdagangan hari Senin 8 Juli 2019 hingga pengumuman lebih lanjut," kata Pelaksana Harian Kepala Divisi Penilaian Perusahaan BEI, Teuku Fahmi Ariandar, Senin (8/7/2019).

BEI, kata Fahmi, sedang dalam proses penelaahan lebih lanjut kepada Jababeka. Hal tersebut menyusul informasi soal adanya risiko besar ihwal ketidakmampuan perseroan melaksanakan kewajiban terhadap para pemegang surat utang (notes) dalam waktu dekat.

Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan kepada BEI, berdasarkan RUPS 26 Juni 2019, Jababeka wajib memberikan penawaran pembelian kepada para pemegang notes dengan harga pembelian sebesar 101 persen dengan nilai pokok 300 juta dolar AS ditambah kewajiban bunga.

"Dalam hal perseroan tidak mampu melaksanakan penawaran pembelian tersebut, maka perseroan/Jababeka International B.V akan berada dalam keadaan lalai atau default," kata dia.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Bisnis
2 hari lalu

Resmi Listing di BEI, Harga Saham SUPA Tembus ARA

Bisnis
5 hari lalu

Jumlah IPO Turun Tahun Ini, OJK Beberkan Penyebabnya

Keuangan
24 hari lalu

IHSG Hari Ini Dibuka Terkoreksi, Nilai Transaksi Tembus Rp1,47 Triliun

Keuangan
1 bulan lalu

Resmi Listing di BEI, Harga Saham PJHB Tembus ARA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal