JAKARTA, iNews.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan kegiatan perdagangan saham PT Kawasan Industri Jababeka Tbk. Penghentian perdagangan saham emiten dengan kode KIJA tersebut dilakukan di seluruh pasar, baik pasar reguler maupun negosiasi.
"Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) di seluruh pasar sejak sesi II perdagangan hari Senin 8 Juli 2019 hingga pengumuman lebih lanjut," kata Pelaksana Harian Kepala Divisi Penilaian Perusahaan BEI, Teuku Fahmi Ariandar, Senin (8/7/2019).
BEI, kata Fahmi, sedang dalam proses penelaahan lebih lanjut kepada Jababeka. Hal tersebut menyusul informasi soal adanya risiko besar ihwal ketidakmampuan perseroan melaksanakan kewajiban terhadap para pemegang surat utang (notes) dalam waktu dekat.
Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan kepada BEI, berdasarkan RUPS 26 Juni 2019, Jababeka wajib memberikan penawaran pembelian kepada para pemegang notes dengan harga pembelian sebesar 101 persen dengan nilai pokok 300 juta dolar AS ditambah kewajiban bunga.
"Dalam hal perseroan tidak mampu melaksanakan penawaran pembelian tersebut, maka perseroan/Jababeka International B.V akan berada dalam keadaan lalai atau default," kata dia.