"Untuk penjualan tiket, kami lakukan melalui loket di kantor cabang. Hal tersebut untuk memastikan penumpang yang akan pergi telah memiliki dokumen yang dibutuhkan dan sesuai dengan persyaratan," kata Yahya.
Dokumen yang diperlukan untuk perjalanan bersama kapal Pelni, antara lain menunjukan surat hasil rapid test ataupun swab yang menunjukan hasil non-reaktif (negatif) Covid-19, KTP/ID, dan memiliki surat keterangan (surat tugas).
Yahya menambahkan, dengan diterapkanya fase New Normal, manajemen berharap dapat menggerakkan kembali perekonomian nasional dan mendukung program strategis pemerintah dalam pelaksanaan transportasi publik.