Terdampak Covid-19, Garuda Percepat Penyelesaian Kontrak Pilot

Antara
Maskapai Garuda Indonesia memberlakukan penyelesaian kontrak lebih awal bagi pegawai profesi penerbang atau pilot.

JAKARTA, iNews.id - Maskapai Garuda Indonesia memberlakukan penyelesaian kontrak lebih awal bagi pegawai profesi penerbang atau pilot dalam status hubungan kerja waktu tertentu. Apa pertimbangan Garuda atas kebijakan ini?

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan kebijakan tersebut dilakukan sebagai langkah berkelanjutan yang perlu ditempuh dalam menyelaraskan ketersediaan dan permintaan (supply dan demand) operasional penerbangan yang saat ini terdampak pandemi virus corona (Covid-19).

“Melalui penyelesaian kontrak tersebut, Garuda Indonesia tetap memenuhi kewajibannya atas hak-hak penerbang sesuai masa kontrak yang berlaku,” ujar Irfan, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (1/6/2020).

Dia menjelaskan kebijakan tersebut dilakukan dengan pertimbangan matang dan tetap memperhatikan hak-hak pegawai yang kontraknya diselesaikan lebih awal.

“Ini keputusan berat yang harus kami ambil. Namun, kami yakin Garuda Indonesia dapat terus bertahan dan kondisi operasional perusahaan akan terus membaik serta kembali kondusif sehingga mampu melewati masa yang sangat menantang bagi industri penerbangan saat ini,” ujar Irfan.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
1 hari lalu

Garuda Indonesia Berhentikan Sementara Direktur Niaga Reza Aulia Hakim

2 hari lalu

Pesawat Air India Bawa 145 Orang Terjun 90 Meter dalam Sekejap, Pilot Ternyata Positif Ganja

4 hari lalu

Bareskrim Polri Gandeng PDRM Investigasi Pilot Malaysia Bawa 26 Kg Narkoba

14 hari lalu

Pilot Malaysia Penyelundup Narkoba ke Indonesia juga Positif Sabu hingga Kokain

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal