JAKARTA, iNews.id - Maskapai Garuda Indonesia memberlakukan penyelesaian kontrak lebih awal bagi pegawai profesi penerbang atau pilot dalam status hubungan kerja waktu tertentu. Apa pertimbangan Garuda atas kebijakan ini?
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan kebijakan tersebut dilakukan sebagai langkah berkelanjutan yang perlu ditempuh dalam menyelaraskan ketersediaan dan permintaan (supply dan demand) operasional penerbangan yang saat ini terdampak pandemi virus corona (Covid-19).
“Melalui penyelesaian kontrak tersebut, Garuda Indonesia tetap memenuhi kewajibannya atas hak-hak penerbang sesuai masa kontrak yang berlaku,” ujar Irfan, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (1/6/2020).
Dia menjelaskan kebijakan tersebut dilakukan dengan pertimbangan matang dan tetap memperhatikan hak-hak pegawai yang kontraknya diselesaikan lebih awal.
“Ini keputusan berat yang harus kami ambil. Namun, kami yakin Garuda Indonesia dapat terus bertahan dan kondisi operasional perusahaan akan terus membaik serta kembali kondusif sehingga mampu melewati masa yang sangat menantang bagi industri penerbangan saat ini,” ujar Irfan.