JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membeberkan warga Pulau Rempang yang terdampak relokasi akan diberikan ganti rugi tanah dan bangunan hingga uang tunggu.
Sekretaris Jendral Kementerian ATR, Suyus Windayana, mengatakan warga Pulau Rempang yang terdampak penggusuran untuk proyek kawasan industri, bukan hanya mendapatkan tanah dan bangunan baru hasil relokasi, tapi juga akan diberikan uang ganti rugi atas tanah mereka di Pulau Rempang, bahkan uang tunggu.
Menurut dia, uang tunggu diberikan kepada warga yang terdampak selama menunggu proses relokasi ke tempat baru di luar lokasi pembangunan kawasana industri.
"Warga terdampak juga akan diberikan tanah 500 m2, dan dikasih uang tunggu per orang. Solusinya udah ada," kata Suyus di Gedung DPR RI, Senin malam (18/9/2023).
Saat ini, lanjutnya, pemerintah tengah membahas penyelesaian konflik penggusuran yang tengah terjadi di Pulau Rempang, Kota Batam. BP Batam juga tengah melakukan penilaian terhadap dampak kerugian materil bagi warga yang rumahnya akan dibangun oleh investor.