Ternyata, Sembako Dikenakan PPN 12 Persen Tak Tercantum di RUU KUP

Michelle Natalia
Ilustrasi Beras. (Foto: Cahya Sumirat)

Padahal dengan diatur dalam RUU KUP, lanjutnya, barang-barang yang termasuk kategori mahal atau premium bisa masuk ke sistem perpajakan yang lebih baik, yang lebih mudah diawasi dan diadministrasikan. 

"Apa langsung dikenai pajak? Belum tentu. Jadi apa yang jadi objek PPN ini tidak serta merta dikenai pajak. Kok bisa? Bisa kalau kita ekspor, itu pajak 0 persen. Senjata yang dipakai TNI dan Polri itu kena pajak, tapi karena dianggap strategis, tidak dipungut pajaknya," jelas Yustinus. 

Contoh lain, buku pelajaran dan agama termasuk barang strategis, dimana pajaknya tidak dipungut. Begitu pula barang hasil pertanian, yang saat ini dikenakan PPN 1 persen.

"Jadi pemerintah menemukan distorsi, pemerintah ingin yang adil, maka diperbaiki. Maka disodori skema tarif, supaya tarif 10 persen yang berlaku pukul rata saat ini, tidak peduli daya beli konsumen, nantinya disediakan dalam konsep multi tarif," ungkap Yustinus.

Dia memaparkan, bagi barang yang hanya bisa dikonsumsi kelompok atas, disediakan ruang bisa kena pajak antara 15 persen hingga 20 persen (tarif tinggi). 

Bagi barang yang dibutuhkan masyarakat banyak, yang kena 10 persen, susu formula misalnya, itu bisa diturunkan pajaknya menjadi 5 persen, begitu pula dengan barang-barang strategis lainnya yang diperlukan masyarakat luas, bisa bisa dikenakan PPN final antara 1-2 persen, atau bahkan nanti bisa dimasukkan untuk kategori PPN 0 persen alias tidak dipungut biaya.

"Kira-kira demikian konstruksinya, untuk mencapai keadilan. Karena di pajak, kalau mau sederhana, tidak adil kalau pukul rata tarifnya, tapi kalau mau adil, memang harus rumit sedikit, jadi memang harus disampaikan detail ke publik, jangan dicantolkan atau dicomot sepotong-sepotong. Yang pasti barang kebutuhan pokok tidak kena pajak," tutur Yustinus.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bertentangan dengan Keadilan, LaNyalla Minta Rencana Pajak Sekolah Hingga Sembako Ditinjau Ulang

57 tahun lalu

Kejam! Parlemen Israel Sahkan UU Sita Pajak Bea Cukai Palestina

57 tahun lalu

Kabar Baik! Pemprov Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Selama 3 Bulan

57 tahun lalu

Kabar Baik, Pemerintah Pangkas PPh Final untuk Penulis Jadi 1,5 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal