Terungkap, Ini Alasan Pengusaha Ogah Investasi KPBU di IKN

Iqbal Dwi Purnama
Pengusaha enggan berinvest KPBU di IKN Nusantara. (Foto: Dok. PUPR)

Menurut Dhony, regulasi ini menjadi dilema bagi badan usaha. Di satu sisi, pemerintah meminta bantuan untuk mendukung program dan pembangunan. Namun, di sisi lain rawan terjerat kasus korupsi.

Belum lagi, menurutnya, tidak ada doktrin hukum Business Judgment Rule (BJR) yang melindungi direksi perusahaan dari tuntutan hukum atas keputusan bisnis, meskipun keputusan tersebut sebenarnya mendukung kegiatan pemerintah.

"Itu kerugian negara berapa saja, langsung saja ditangkap, tidak ada prosesnya atau business judgment rule. Kalau mampu ya mampu, makanya kalau mau ya bangun sendiri," tambahnya.

Dhony menilai, potensi KPBU, seperti di IKN sebenarnya cukup besar. Namun badan usaha enggan untuk mengambil keputusan bisnis seperti investasi jika berurusan dengan kerja sama pemerintah.

"Kita waktu itu kerja keras untuk mempersingkat waktu (proses KPBU) yang seharusnya 1–2 tahun, bisa menjadi 6 bulan. Sampai saat ini kayaknya, mungkin saya salah, belum ada yang pecah telur, sudah 3 tahun. Ada rasa takut, takut, takut," ucap dia.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Bisnis
2 hari lalu

3 GI Syariah Binaan MNC Sekuritas Raih Penghargaan di IDX Islamic DTI Extended 2025

Keuangan
4 hari lalu

Ciri-Ciri Saham Gorengan yang Perlu Diwaspadai Investor, Cek di Sini!

Mobil
5 hari lalu

VinFast Janji Tambah Investasi Rp16,6 Triliun, Begini Respons Pemerintah

Bisnis
6 hari lalu

Ini 3 Manfaat Rebalancing Portofolio dalam Investasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal