Terungkap, Ini Alasan Pengusaha Ogah Investasi KPBU di IKN

Iqbal Dwi Purnama
Pengusaha enggan berinvest KPBU di IKN Nusantara. (Foto: Dok. PUPR)

Menurut Dhony, regulasi ini menjadi dilema bagi badan usaha. Di satu sisi, pemerintah meminta bantuan untuk mendukung program dan pembangunan. Namun, di sisi lain rawan terjerat kasus korupsi.

Belum lagi, menurutnya, tidak ada doktrin hukum Business Judgment Rule (BJR) yang melindungi direksi perusahaan dari tuntutan hukum atas keputusan bisnis, meskipun keputusan tersebut sebenarnya mendukung kegiatan pemerintah.

"Itu kerugian negara berapa saja, langsung saja ditangkap, tidak ada prosesnya atau business judgment rule. Kalau mampu ya mampu, makanya kalau mau ya bangun sendiri," tambahnya.

Dhony menilai, potensi KPBU, seperti di IKN sebenarnya cukup besar. Namun badan usaha enggan untuk mengambil keputusan bisnis seperti investasi jika berurusan dengan kerja sama pemerintah.

"Kita waktu itu kerja keras untuk mempersingkat waktu (proses KPBU) yang seharusnya 1–2 tahun, bisa menjadi 6 bulan. Sampai saat ini kayaknya, mungkin saya salah, belum ada yang pecah telur, sudah 3 tahun. Ada rasa takut, takut, takut," ucap dia.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
23 jam lalu

Formas Pertemukan Pengusaha RI dan China, Bidik Investasi AI hingga Medis

Nasional
5 hari lalu

Pemerintah bakal Bangun Water Taxi di Bali Senilai Rp1,21 Triliun

Nasional
11 hari lalu

Kesulitan Bahan Baku Impor, Pengusaha Minta Pemerintah Beri Relaksasi

Nasional
11 hari lalu

BPJT Sebut Investor Asing Ogah Garap Proyek Jalan Tol di RI, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal