Pemerintah, kata Ridwan, akan terus mendukung industri batu bara. Saat ini, pemerintah tengah mengebut aturan pelaksana UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba. Ditargetkan, aturan berupa Peraturan Pemerintah (PP) itu bisa rampung dalam enam bulan ke depan.
"Satu dari 3 RPP telah sampai pada tahap harmonisasi, yaitu RPP tentang Pengusahaan. Sementara RPP tentang Kewilayahan dan RPP tentang Pembinaan dan Pengawasan sedang dalam proses menuju selesai," tuturnya.
Upaya selanjutnya adalah perpanjangan PKP2B menjadi IUPK. Ridwan mengatakan, pemerintah akan memberikan kepastian perpanjangan PKP2B menjadi IUPK dilakukan berdasarkan evaluasi sesuai aturan yang berlaku.