Terus Bertambah, 422.000 Orang Tandatangani Petisi Tolak Permenaker tentang JHT

Athika Rahma
Petisi untuk menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang JHT semakin bertambah. Hingga hari ini, sebanyak 422.000 orang telah tanda tangan petisi tersebut. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Petisi untuk menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) semakin bertambah. Hingga Minggu (20/2/2022) pagi, sebanyak 422.000 orang telah menandatangani petisi online tersebut.

Petisi tersebut dibuat oleh Suhari Ete yang ditujukan kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Presiden Joko Widodo. Target petisi ini sebanyak 500.000 orang.

Aturan ini diprotes lantaran dinilai tidak adil bagi pekerja. Dalam Permenaker No 19 Tahun 2015, JHT masih bisa dicairkan 100 persen meskipun peserta belum memasuki usia 56 tahun. Namun, di aturan baru peserta diharuskan mencapai usia 56 tahun agar manfaat ini bisa diklaim seutuhnya.

"Karenanya mari kita suarakan bersama-sama untuk tolak dan #BatalkanPermenakerNomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua," ujar Suhari Ete, dikutip MNC Portal Indonesia.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Simak Cara Cek Saldo Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan secara Online

Nasional
4 bulan lalu

Muncul Petisi Tolak Pemecatan Kompol Cosmas, Sudah Ditandatangani 166.194 Orang

Nasional
4 bulan lalu

Cara Pindah BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah dan Praktis!

Nasional
7 bulan lalu

Syarat Pencairan JMO: untuk Korban PHK Ini yang Perlu Disiapkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal