Terus Bertambah, 422.000 Orang Tandatangani Petisi Tolak Permenaker tentang JHT

Athika Rahma
Petisi untuk menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang JHT semakin bertambah. Hingga hari ini, sebanyak 422.000 orang telah tanda tangan petisi tersebut. (Foto: Ist)

Para penandatangan petisi juga memberikan komentarnya terkait hal ini.

"Agar kiranya dirubah peraturannya. 56 th lama sekali. Iya klo masih hidup, klo meninggal duitnya ya dimakan para petinggi disana. Klo emg bosa diwakilkan keluarga ahli waris kita, saya yakin sekali ngga gampang, pasti dipersulit buat mencairkannya," ujar Farid Hidayat, asal Bekasi.

"Kalau Pemerintah bikin aturan JHT baru bisa dicairkan saat umur 56 tahun, seharusnya bikin peraturan juga untuk melarang PHK sampai para pekerja bersangkutan berusia 56 tahun. Itu baru namanya balance. Kalau cuma aturan pertama saja yang diterapkan, saya menolak!," ujar Nugraha Putra Hutama, asal Yogyakarta.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Simak Cara Cek Saldo Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan secara Online

Nasional
4 bulan lalu

Muncul Petisi Tolak Pemecatan Kompol Cosmas, Sudah Ditandatangani 166.194 Orang

Nasional
4 bulan lalu

Cara Pindah BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah dan Praktis!

Nasional
7 bulan lalu

Syarat Pencairan JMO: untuk Korban PHK Ini yang Perlu Disiapkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal