Tes PCR Penumpang Pesawat, Kemenhub: untuk Antisipasi Lonjakan Covid-19 di Libur Natal dan Tahun Baru

Iqbal Dwi Purnama
Pengecekan dokumen penumpang pesawat di Bandara DEO Sorong. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan tes PCR yang diwajibkan bagi penumpang pesawat diterapkan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di Libur Natal dan Tahun Baru. 

Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, mengatakan kebijakan tersebut diberlakukan karena pemerintah tidak lagi memberikan batasan jumlah penumpang pesawat untuk maskapai penerbangan. 

Artinya, maskapai penerbangan dapat membawa penumpang pesawat dengan kapasitas 100 persen, namun semua penumpang wajib menyerahkan hasil tes PCR, bukan tes antigen

"Dengan tidak adanya pembatasan Kapasitas, kami mengetatkan syarat perjalanan dengan wajib tes PCR bagi penumpang. Ini sebenarnya salah satu cara untuk melihat apakah pola ini bisa kita terapkan untuk membatasi mobilitas masyarakat agar penyebaran Covid-19 tetap terkendali, tidak seperti kejadian libur Natal dan Tahun Baru sebelumnya," ujar Adita dalam konferensi pers, melalui kanal YouTube BNPB Indonesia, Kamis (21/10/2021).

Menurut dia, hal itu diatur dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 86,87,88,89 Tahun 2021, yang merupakan langkah pemerintah untuk menyusun langkah antisipasi penyebaran Covid-19 menjelang natal dan tahun baru.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
5 tahun lalu

Wajib Tes PCR untuk Penerbangan Domestik, Pakar: Regulasi Pemerintah Kontradiktif dan Diskriminatif

13 hari lalu

Pramono soal Rencana Transjakarta Kelola Transportasi Udara: Antisipasi Jangka Menengah-Panjang

26 hari lalu

Mantan Bintang Arsenal Terancam 5 Tahun Penjara Gegara Sertifikat Vaksin Covid-19 Palsu

29 hari lalu

Kasus Influenza A Mulai Meningkat, Lebih Bahaya dari Covid-19?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal