THR dan Gaji Ke-13 PNS 2023 Sama Seperti Tahun Lalu, Guru dan Dosen Dapat 50 Persen Tunjangan Profesi

Aditya Pratama
Konferensi Pers THR dan Gaji ke-13 PNS oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas. (Foto: Tangkapan Layar)

Yang berbeda tahun ini, pemerintah akan menambahkan THR dan Gaji ke-13 kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.

"Yang berbeda dan kita tambahkan THR dan gaji ke-13 tahun ini adalah diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, mereka akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen," ucapnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
21 jam lalu

Purbaya Tinjau Pasar Tanah Abang, Pedagang: Pak Minta THR

Nasional
3 hari lalu

Purbaya Respons Keluhan THR Swasta Dipotong Pajak: Protes ke Bosnya

Belanja
3 hari lalu

Uang THR Tak Mau Cepat Habis, Ini 5 Hal Penting Harus Diperhatikan

Nasional
4 hari lalu

Cek Rekening, Purbaya Pastikan THR ASN 2026 Sudah Cair Rp3 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal