Yang berbeda tahun ini, pemerintah akan menambahkan THR dan Gaji ke-13 kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.
"Yang berbeda dan kita tambahkan THR dan gaji ke-13 tahun ini adalah diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, mereka akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen," ucapnya.