THR Ojol Bersyarat 9 Jam Kerja, Partai Perindo: Aplikator Harus Lebih Adil dan Cermati Beban Kerja

Reza Fajri
Ketua Badan Pemenangan Pilkada DPP Partai Perindo, Gian Felanroe Sitorus. (Foto: Dok. Partai Perindo)

Dia menegaskan, meskipun sektor transportasi termasuk dalam pengecualian aturan jam kerja, seharusnya aplikator bisa dengan bijak dan cermat melihat beban serta mengutamakan keselamatan kerja, baik pemberi jasa dan pengguna jasa.

Jika melihat aturan pemberian THR yang ditetapkan oleh aplikator bahwa minimal 9 jam kerja sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan THR, Gian menilai kurang tepat karena justru seharusnya jam kerjanya dikurangi, bukan ditambah.

Kebijakan ini juga dipandangnya mengabaikan aspek keadilan. Banyak pengemudi ojol yang tidak lagi berusia produktif, sehingga aturan tersebut bisa menjadi beban bagi mereka.

“Aplikator harus melihat dari berbagai sisi. Jangan sampai syarat THR justru memperberat pekerja, terutama mereka yang sudah berusia lanjut,” ucap Gian.

Partai Perindo, yang juga dikenal sebagai Partai Kita ini, berharap aplikator dapat menerapkan kebijakan yang lebih adil dan berpihak pada pekerja. Dengan demikian, kesejahteraan pengemudi tetap terjaga tanpa harus mengorbankan keselamatan mereka di jalan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Momen Nadiem Banjir Pelukan Ojol di Sidang Kasus Korupsi Chromebook

Nasional
4 hari lalu

Ikut Khitanan Massal Partai Perindo Lebak, Orang Tua: Sangat Membantu Kami

Nasional
4 hari lalu

Peringati Isra Mikraj, DPD Perindo Lebak Gelar Khitanan Massal

Motor
8 hari lalu

Grab Gelontorkan Rp100 Miliar untuk Pengemudi, Ini Tanggapan Pemerintah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal