THR Ojol Bersyarat 9 Jam Kerja, Partai Perindo: Aplikator Harus Lebih Adil dan Cermati Beban Kerja

Reza Fajri
Ketua Badan Pemenangan Pilkada DPP Partai Perindo, Gian Felanroe Sitorus. (Foto: Dok. Partai Perindo)

JAKARTA, iNews.id - Partai Perindo menyoroti kebijakan aplikasi transportasi daring yang menetapkan syarat minimal 9 jam kerja per hari bagi mitra pengemudi untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Kebijakan ini dinilai kurang berpihak kepada para pekerja, terutama pengemudi ojek online (ojol).

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Badan Pemenangan Pilkada DPP Partai Perindo, Gian Felanroe Sitorus. Meskipun tetap mengapresiasi langkah pemerintah yang memastikan sektor kerja informal juga mendapatkan THR, namun dia menilai kebijakan aplikator perlu lebih adil dan mempertimbangkan kondisi pekerja.

“Kita mengapresiasi kebijakan yang diambil oleh pemerintah untuk sektor-sektor kerja, seperti ojek online atau transportasi daring, juga bisa menerima THR. Tentu ini sangat baik sebagai dukungan kepada masyarakat. Tetapi, kita tetap memberikan catatan kepada para aplikator yang menetapkan kebijakannya sebagai syarat para pekerja terutama ojol untuk bisa menerima THR,” ujar Gian melalui keterangannya di Jakarta, Selasa (18/3/2025). 

Diuraikan Gian, dalam aturan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, telah di atur mengenai hak dan kewajiban pekerja.

“Salah satunya jelas tertulis bahwa jam kerja maksimal per hari 8 jam kerja jika dilakukan 5 hari dalam seminggu/akumulasi 40 jam. Jika 6 hari kerja maka berlaku 7 jam kerja/akumulasi 40 jam,” tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Momen Nadiem Banjir Pelukan Ojol di Sidang Kasus Korupsi Chromebook

Nasional
4 hari lalu

Ikut Khitanan Massal Partai Perindo Lebak, Orang Tua: Sangat Membantu Kami

Nasional
4 hari lalu

Peringati Isra Mikraj, DPD Perindo Lebak Gelar Khitanan Massal

Motor
8 hari lalu

Grab Gelontorkan Rp100 Miliar untuk Pengemudi, Ini Tanggapan Pemerintah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal