THR Tahun Ini Harus Dibayar Penuh, Kemenaker Siapkan Sanksi bagi Perusahaan yang Melanggar

Suparjo Ramalan
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsos, Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri. Foto: Ist.

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memperingatkan perusahaan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 secara penuh kepada pekerja. 

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, meminta perusahaan tidak melakukan relaksasi atas Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2022. 

Permintaan ini, menyusul kondisi makro perekonomian dalam negeri mulai membaik. Untuk itu, perusahaan diharapkan memberikan THR 2022 secara penuh kepada karyawan tanpa ada potongan atau dicicil. 

"Tahun ini THR harus dibayarkan, tidak ada relaksasi, dan tidak boleh dicicil," ujar Indah saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Minggu (3/4/2022). 

Indah menuturkan, Kemenaker siap menerapkan sanksi kepada perusahaan yang melanggar ketentuan mengenai pemberian THR. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di perusahaan. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
4 hari lalu

Indonesia Siapkan Strategi Hadapi AI, Fokus Lindungi Pekerja

5 hari lalu

Kapolri Larang Seluruh Personel Gunakan Vape, Berlaku di Dalam dan Luar Lingkungan Kerja

8 hari lalu

Siap-Siap! BSU Rp900.000 untuk Pekerja Segera Cair, Cek Syarat Penerimanya

10 hari lalu

Mentan Amran Ancam Pecat Pegawai Bulog jika Terlibat Oplos Beras SPHP Jadi Premium

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal