THR Tahun Ini Harus Dibayar Penuh, Kemenaker Siapkan Sanksi bagi Perusahaan yang Melanggar

Suparjo Ramalan
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsos, Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri. Foto: Ist.

Menurut dia, bila terjadi pelanggaran berupa pemotongan atau dicicil, maka perusahaan akan dikenakan sanksi administrasi. Sanksi administratif yang dimaksud berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha. Sanksi-sanksi ini pengenaannya pun dilakukan secara bertahap.

Indah juga memastikan dalam waktu dekat ini pihaknya segera menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan sebagai tindak lanjut atas (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di perusahaan. 

"Nantinya akan ditindak lanjuti dengan Surat Edaran Menaker yang InshaAllah terbit minggu depan," kata Indah. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

BSU Ketenagakerjaan Cair Lagi di Februari 2026? Cek Syarat dan Informasi Terbaru

Nasional
1 hari lalu

BSU Rp600.000 Cair Lagi di Februari 2026? Simak Informasi Berikut!

Nasional
4 hari lalu

Apakah BSU Ketenagakerjaan Cair di Februari 2026? Cek Informasi Terbarunya

Nasional
5 hari lalu

BSU Rp600.000 Cair Lagi di Februari 2026? Cek Syarat dan Informasi Berikut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal