Tiket Pesawat Garuda Indonesia Didiskon 15 Persen Mulai Hari Ini, Cek Rutenya

Cahya Puteri Abdi Rabbi
Tiket pesaat Garuda Indonesia didiskon sebesar 15 persen mulai hari ini, Kamis (25/8/2022). (Foto: dok iNews)

Sebagai informasi, program potongan harga ini berlaku mulai hari ini (25/8/2022) hingga 30 Agustus 2022, dengan waktu penerbangan penerbangan hingga 31 Maret 2023 mendatang.

Irfan menyampaikan, program ini diharapkan dapat memenuhi antusiasme dan kebutuhan masyarakat terhadap aksesibilitas layanan, melalui ragam pilihan promo khusus tiket penerbangan dengan harga khusus.

“Komitmen ini yang ke depannya akan terus kami intensifkan, selaras dengan momentum kebangkitan sektor pariwisata nasional,” kata Irfan.

Selain menghadirkan program harga khusus, pengguna jasa juga akan mendapatkan kesempatan memperoleh promo cashback hingga Rp800 ribu dengan melakukan pembayaran menggunakan bank partner Garuda Indonesia yaitu BNI, Bank Mandiri, DBS, Bank Mega, OCBC NISP, TMRW by UOB, dan TMRW Pay. 

Di samping itu, perseroan juga memberikan layanan dan produk istimewa lainnya mulai dari Diskon Bundling Prepaid Baggage, Garuda Priority Service, dan Lounge Access, Bonus 17 persen GarudaMiles untuk pembelian tiket, hingga Diskon Garuda Indonesia Travel E-Voucher hingga Rp880.000di Wheel of Fortune. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
3 hari lalu

4 Penerbangan Dialihkan ke Bandara Kertajati Imbas Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

3 hari lalu

Delapan Bandara Terdampak Abu Vulkanik, Pemerintah Mulai Buka Bandara Pagar Alam

3 hari lalu

Garuda Indonesia Batalkan Semua Penerbangan Jakarta-Bandung-Lampung hingga Pukul 24.00 WIB 

7 hari lalu

Pesawat Garuda Rute Jakarta-Makassar Pecah Ban usai Lepas Landas, Penumpang Selamat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal